Investasi di Pasar Modal
Investasi dapat diartikan sebagai suatu komitmen untuk menempatkan dana dengan jumlah tertentu atas suatu aset atau instrumen investasi tertentu dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan untuk memperoleh penghasilan atau nilai yang lebih tinggi. Orang yang berinvestasi disebut investor.
Ada banyak pilihan obyek yang dapat anda gunakan dalam berinvestasi dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa mendatang. Berdasarkan jenis atau bentuk aset yang diinvestasikan, investasi terdiri dari:
· Riil Investment (investasi riil), yaitu menginvestasikan sejumlah dana pada aset riil (aset berwujud) seperti tanah, emas, mesin, bangunan, dsb.
· Financial Investment, yaitu menginvestasikan sejumlah dana pada aset finansial seperti deposito, saham (stock), obligasi, dan surat berharga lainnya.
Untuk lebih memudahkan, investasi riil sesuatu yang berwujud secara fisik biasanya berupa barang sedangkan investasi finansial tidak dapat kita ‘nikmati’ karena biasanya hanya berwujud lembaran kertas.
Pada dasarnya semua investasi mengandung peluang keuntungan dan resiko kerugian. Investor dapat memilih produk investasi yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Struktur Pasar Modal Indonesia |
Mengenal Saham
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau institusi dalam suatu perusahaan. Saham adalah surat berharga yang menerangkan bahwa pemilik surat tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat tersebut. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:
1. Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
2. Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:
1. Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham. Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.
2. Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.
Mekanisme Transaksi
Pada dasarnya tidak ada batasan minimal dan jumlah dana untuk membeli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot. Di Bursa Efek Indonesia, satu lot berarti 500 saham dan itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham yang tercatat di Bursa. Misalnya harga saham XYZ Rp 1.000, maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham tersebut menjadi (500 dikali Rp 1.000) sejumlah Rp 500.000. Sebagai ilustrasi lain, jika saham ABC harga per sahamnya Rp 2.500 maka dana minimal untuk membeli saham tersebut berarti (500 dikali Rp 2.500) sebesar Rp 1.250.000,-.
Mekanisme Perdagangan Saham |
Di BEI, transaksi dilakukan pada hari-hari tertentu yang disebut Hari Bursa, yaitu:
Segmen Pasar di Bursa
- Pasar Reguler (Transaksi 1 Lot keatas)
- Pasar Tunai (Cash & Carry)
- Pasar Negosiasi (Transaksi < 1 Lot)
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) hanya dapat diperdagangkan pada Pasar Tunai dan di Pasar Negosiasi pada sesi I.
Cara Untuk Berinvestasi Saham
Ada 3 cara bagi investor untuk memiliki saham, yaitu :
1. Membeli saham di pasar perdana, yaitu membeli saham pada saat suatu perusahaan go public atau menawarkan saham pertama kali kepada publik (Initial Public Offering).
2. Membeli saham di Pasar Sekunder, yaitu membeli saham yang telah tercatat di Bursa Efek dengan mengunakan jasa perusahaan pialang efek.
3. Membeli Reksa Dana Saham yaitu wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari para investor dan dikelola oleh manajer investasi.
Bagaimana investor dapat berinvestasi saham?
1. Menjadi investor di perusahaan pialang efek
2. Menyetor dana yang dipersyaratkan
3. Memberikan order beli/jual saham yang diinginkan
4. Memantau rekeningnya
Bagaimana investor memilih perusahaan efek?
1. Kelengkapan sarana dan prasarana
2. Kualitas pelayanan yang diberikan kepada investor
3. Reputasi dan kredibilitas perusahaan pialang efek
4. Modal yang dimiliki perusahaan pialang efek
Dimana investor dapat bertransaksi?
Dalam perdagangan saham, seorang investor cukup memberikan instruksi jual atau beli kepada perusahaan pialang efek untuk selanjutnya diteruskan ke bursa.
Instruksi dapat diberikan secara lisan maupun melalui media komunikasi dan elektronik (telepon, fax, online trading).